LAYANAN SURAT REKOMENDASI & SURAT KETERANGAN BAGI SISWA

KATEGORI : Surat Keterangan / Surat Rekomendasi 

(Ditulis dengan Huruf Kapital) dikirim ke nomor WA 085214071132 

  • NAMA LENGKAP
  • JENIS KELAMIN
  • TEMPAT TANGGAL LAHIR
  • KELAS
  • NIS
  • NISN
  • NAMA ORTU(Ayah Kandung)
  • TAHUN PELAJARAN 
  • ALAMAT
  • KEPERLUAN & DIGUNAKAN DD/MM/YYYY
  • NO HP/WA AKTIF
  • NILAI
  • PERINGKAT
  • Mengumpulkan Pas foto berwarna 3x4 = 2 lembar (ditulis bagian belakang foto nama lengkap & Kelas

 

LAYANAN PERSYARATAN TUGAS KULIAH

  1. Surat ijin dari kampus berstempel, tanggal mulai pelaksanaan harus sesuai ketika bulan datang ke sekolah;
  2. Fotocopi Kartu mahasiswa;
  3. Fotocopi Kartu rencana studi sesuai mata kuliah yang diambil;
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000  Unduh;  
  5. Apabila tugas kuliah dilaksankan secara berkelompok maka surat pernyataan cukup tanda tangan bermaterainya cukup 1 orang saja;
  6. Pertanyaan form yang akan diajukan hard copy instrument;
  7. Alamat bitly-form (jika Online);
  8. Berkas apabila sudah siap dimasukkan ke map kertas warna biru;
    selanjutnya, dimasukkan stop map kancing plastik warna biru;
  9. Ke SMAN 1 Pleret wajib memakai jas almamater kampus, bagi Putra tidak memakai celana Jeans dan bertopi dan bagi yang Putri tidak memakai celana panjang;
  10. 085214071132 (amir);
  11. Wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan di sekolah.
  12. Tidak dipungut biaya.

 

LAYANAN PENELITIAN

Syarat Observasi :

  1. Surat ijin observasi dari kampus berstempel, tanggal mulai observasi harus sesuai ketika bulan datang ke sekolah;
  2. Isi proposal bab I, Jurnal pengambilan judul;
  3. Surat pernyataan bermaterai 10.000 UNDUH;
  4. Pertanyaan form yang akan diajukan dalam bentuk hard copy;
  5. Berkas apabila sudah siap dimasukkan ke map kertas warna biru
    selanjutnya, dimasukkan stop map kancing plastik warna biru;
  6. Apabila menggunakan nama SMAN 1 Pleret, untuk pengajuan surat ijin terlebih dahulu;
  7. Ke SMAN 1 Pleret wajib memakai jas almamater kampus, bagi Putra tidak memakai celana Jeans dan bertopi dan bagi yang Putri tidak memakai celana panjang;
  8. 085214071132 (amir);
  9. Wajib melaporkan kegiatan observasi ke sekolah;
  10. Tidak dipungut biaya.

Syarat Penelitian :

  1. Sebelum melaksanakan penelitian mahasiswa wajib melaksanakan observasi terlebih dahulu, syarat seperti diatas;
  2. Surat ijin penelitian dari kampus berstempel, tanggal mulai penelitian/observasi harus sesuai ketika bulan datang ke sekolah;
  3. Isi proposal bab I, bab II, bab III;
  4. Proposal yang sudah ditanda-tangani dosen dan dekan (apabila ttd dosen/dekan dengan scan mohon distempel kampus);
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 UNDUH;
  6. Pertanyaan form (instrumen penelitian), yang akan diajukan dalam bentuk hard copy ;
  7. Alamat bitly-form;
  8. Berkas apabila sudah siap dimasukkan ke map kertas warna biru;
    selanjutnya, dimasukkan stop map kancing plastik warna biru;
  9. Apabila menggunakan nama SMAN 1 Pleret, untuk pengajuan surat ijin terlebih dahulu;
  10. Ke SMAN 1 Pleret wajib memakai jas almamater kampus, bagi Putra tidak memakai celana Jeans dan bertopi dan bagi yang Putri tidak memakai celana panjang;
  11. 085214071132 (amir);
  12. Wajib melaporkan segala kegiatan penelitian ke sekolah;
  13. Tidak dipungut biaya.

Syarat Uji Instrumen :

  1. Untuk syarat penelitian wajib melaksanakan observasi terlebih dahulu;
  2. Surat ijin penelitian dari kampus berstempel, tanggal mulai penelitian/observasi harus sesuai ketika bulan datang ke sekolah;
  3. Isi proposal bab I, bab II, bab III;
  4. Proposal yang sudah ditanda-tangani dosen dan dekan (apabila ttd dosen/dekan dengan scan mohon distempel kampus);
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 UNDUH;
  6. Pertanyaan form yang akan diajukan hard cop instrument;
  7. Alamat bitly-form apabila dilakukan secara online;
  8. Berkas apabila sudah siap dimasukkan ke map kertas warna biru
    selanjutnya, dimasukkan stop map kancing plastik warna biru;
  9. Apabila menggunakan nama SMAN 1 Pleret, untuk pengajuan surat ijin terlebih dahulu;
  10. Ke SMAN 1 Pleret wajib memakai jas almamater kampus, bagi Putra tidak memakai celana Jeans dan bertopi dan bagi yang Putri tidak memakai celana panjang;
  11. 085214071132 (amir).
  12. Wajib melaporkan segala kegiatan uji instrumen ke sekolah;
  13. Tidak dipungut biaya.

 

 LAYANAN LEGALISIR DOKUMEN

1. Fotocopi Dokumen secukupnya;

2. Fotocopi sesuai aslinya (ex: Ijazah dicopi lengkap bolak balik);

3. Fotocopi yang sudah dilegalisir tidak dapat dilegalisir kembali (ex: legalisir 2021 ditumpuk dengan stempel legalisir 2022);

4. Menunjukkan Dokumen asli;

5. Memberikan informasi halaman mana saja yang akan dilegalisir (Raport);

6. Tanda tangan orang tua/wali harus sudah dilengkapi (Raport);

7. Berikan informasi ke petugas tata usaha untuk penggunaan legalisir;

8. Dokumen diberi map kertas berwarna kuning;

9. Tidak dipungut biaya.

 

LAYANAN KEHILANGAN DOKUMEN

Syarat Kehilangan Ijazah/SHUN

  1. Fotocopy Ijazah/SHUN
  2. Pas Foto 3x4 4 lembar berwarna baground biru
  3. Materai Rp. 10.000 6 buah
  4. Foto copy KTP siswa berwarna
  5. Foto copy KTP saksi (teman seangkatan) berwarna
  6. Dimasukkan ke dalam map plastik warna hijau
  7. Tidak dipungut biaya.

Tulis Biodata

  1. Nama Lengkap
  2. Tempat tanggal lahir
  3. Nama orang tua sesuai di ijazah
  4. Nomor Induk Siswa
  5. Nomor Induk Siswa Nasional
  6. Nomor seri Ijazah dan tanggal terbit
  7. Nomor seri SHUN dan tanggal terbit
  8. Tahun pelajaran
  9. Program
  10. No HP yang siswa
  11. No HP saksi (teman seangkatan)

 

Alur

  1. Kelengkapan syarat
  2. Surat keterangan dari sekolah ditujukan kepolsek setempat
  3. Surat dari polsek diserahkan ke sekolah
  4. Sekolah membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah tertanggal maximal 14 dari tanggal laporan surat kehilangan dari polsek (4 hari setelah surat laporan kehilangan polsek)
  5. Surat Keterangan Pengganti Ijazah dibawa ke Balai Dikmen Bantul beserta kelengkapan berkas (ybs meninggalkan KTP di sekolah)
  6. Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari baldik diserahkan ke sekolah
  7. Siswa mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (sekolah mengembalikan Ktp)
  8. Surat Keterangan Pengganti Ijazah boleh dilegalisir kepala sekolah
  9. Apabila Ijazah sudah ditemukan, maka Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikembalikan lagi ke sekolah
  10. Ttd kepsek tinta biru