Berita

Berita Pendidikan Nasional

(0 pemilihan)

Penerimaan SK Tenaga Bantu Pilihan

 

Penerimaan SK Tenaga Bantu di Lingkungan SMAN 1 Pleret

 WhatsApp_Image_2022-01-03_at_14.43.16_1.jpeg

 

Kesinambungan kegiatan dan pelaksanaan program sekolah harus berlanjut, walaupan secara umum kitadalam masa pandemik yang belum terlihat ujung berakhirnya. Tentunya hal tersebut banyak faktor yang mempengaruhnya. Berbagai upaya dari semua pihak telah berusaha semaksimal mungkin. Akan tetapi dalam hal melanjutkan kehidupan yang di dalamnya terdapat banyak sekali cabang kehidupan, baik secara masyarakat, penyedia layanan umum dan pendidikan serta lainnya, harus terus berlanjut. Sekali lagi mengawali Tahun Pelajaran Baru semester 2. SMAN 1 Pleret kembali melaksanakan kesepakatan kerja. Kualitas pendidikan dan pembelajaran harus terus berlanjut dan ditingkatkan, sekali lagi menggunakan sisten Daring untuk pembelajaran. Kualitas pendidikan yang dibangun harus lebih tertata, terpantau, teridentifikasi tiap masalah, masalah pembelajaran dalam jaringan dan segudang permasalah yang timbul harusada solusi dan tindakan nyata, untuk melakukan pembenahan serta perbaikan.

Tentunya hal tersebut akan berkaitan semua lini yang ada di tingkap pendidikan sekolah, manajerial, sarana prasarana, kurikulum yang digunakan sampai pada tataran pendidik dan tenaga kependidikan. Keselarasan dan kesepahaman dari smua unsur yang ada dalam sekolah harus selaras dan seimbang, tidak boleh “pincang”, karena akan menganggu unur yang lain jika terjadi.

Senin, 3 Januari 2022, dimana merupakan hari pertama kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan, setelah beberapa waktu pada semester sebelumya para siswa menerima hasil pembelajaran semester 1. Di ruang Aula pertemuan SMAN 1 Pleret, beliau Bapak Kepala Sekolah H. Hery Kurniawan Akhmad Ikhsan, S.Pd., M.Pd.B.I.menyerahkan SK Penggangkan beberapa Tenaga  Pendidikan dan Kependidikan di Lingkungan SMA N 1 Pleret dalam hal ini di bawah naungan DIKPORA DIY dan Balai Dikmen Bantul. Pengangkatan tahun ke 2 tersebut tentunya tetap mengacu pada  Peraturan Gubernur yang ada termasuk Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 74. Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.

Usulan dan rekomandasi sekolah tentunya melihat kualitas dan kinerja dari tenaga yang ada. Dengan hasil yang baik bahkan memuaskan maka, tenaga pendidik dan kependidikan tersebut masih dipercaya dan mendapatkan SK sebagai Tenaga Bantu. Selamat untuk beberapa nama nama yang telah tersebut dalam surat keputusan tersebut. Mari kita bekerja bersama-sama dangan niat untuk lebih memajukan dan mengemban amanah mencerdaskan anak bangsa. Mengapai cita mengukir prestasi. Admin:mas@gung>

Baca 2126 kali Terakhir diubah pada Jumat, 07 Januari 2022 09:43

Cari

Artikel Terbaru

Pengunjung

1062382
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
2527
1049498
25143
1062382

Your IP: 3.80.4.147
2023-11-28 19:26